Macam-Macam Transaksi Ekonomi Dalam Islam



1. Jual Beli

  Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Adapun menurut pengertian fiqih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain dengan rukun syarat tertentu. Adapun hukum jual beli dalah mubah (boleh). Allah telah menghalalkan jual beli sesuai ketentuan  syariat-Nya. 

2.Ariyah (pinjam-meminjam) 

  Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain barang tersebut boleh di pinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun.

  Hukum ariyah adalah sunnah, tetapi hukum ariyah dapat menjadi wajib jika untuk kebaikan dan dalam keadaan, misalnya meminjam pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. 

3.Ijarah (Upah) 

    Ijarah adalah penjualan manfaat atau salah satu bentuk aktivitas antara dua belah pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong menolong yang dianjurkan agama. Rukun ijarah sesuatu yang mesti ada dalam akad transaksi. Tanpa rukun makna akad tidak sah. 

4.Musaqah,Muzara'ah, danMukhabarah

  Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun atau tanaman dengan si pengelola untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian ini disebutkan dalam akad. 

 Muzara'ah dan Mukharabah mempunyai pengertian yang sama antara pemilik sawah atau tanah dengan penggarabnya. Namun, yang dipersoalkan  di sini hanya mengenai bibit pertanian. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara'ah bibitnya dari petani. 

5.Mudarabah

  Mudarabah adalah akad perjanjian (kerjasama usaha) antara dua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang di sepakati. 

6. Syirkah

   Syirkah menurut bahasa berarti al khilat. Yang artinya pencampuran. Maksudnya adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehungga tidak mungkin untuk dibedakan. 

    Menurut istilah fiqih syirkah adalah kerjasama antara kedua orang atau lebih dalam suatu usaha yang keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. 

Komentar

Postingan Populer